Hina Profesor di Kaskus, Mahasiswa Minta Maaf
"Mulutmu adalah harimaumu." Ini mungkin peribahasa yang pas
ditujukan kepada nasib Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum di
Universitas Gadjah Mada (UGM). Komentarnya yang memfitnah dan mencela
profesornya di UGM, Prof Esmi Warassih menuai kecaman mahasiswa lain.
Akhirnya, Adnan Fauzi meminta maaf kepada profesornya itu. Ia pun membuat surat pernyataan permintaan maaf di forum serupa.
“Dalam hal ini menyatakan minta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kealpaan saya di dunia maya pada website “KASKUS”, pada tanggal 11 Mei 2012 dengan akun yang bernama "unyubunch" dikarenakan telah berkata kasar dan menyinggung serta memfitnah Prof Esmi Warassih, SH sebagai pengajar Maguster Hukum FH UGM,” demikian bunyi surat pernyataan itu.
Akhirnya, Adnan Fauzi meminta maaf kepada profesornya itu. Ia pun membuat surat pernyataan permintaan maaf di forum serupa.
“Dalam hal ini menyatakan minta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kealpaan saya di dunia maya pada website “KASKUS”, pada tanggal 11 Mei 2012 dengan akun yang bernama "unyubunch" dikarenakan telah berkata kasar dan menyinggung serta memfitnah Prof Esmi Warassih, SH sebagai pengajar Maguster Hukum FH UGM,” demikian bunyi surat pernyataan itu.
Dalam pernyataan yang diposting di Forum Melek Hukum Kaskus (asuhan Hukumonline) itu, Adnan berjanji akan menghapus tulisan-tulisannya yang tak mengenakkan, menyinggunng dan memfitnah Prof Esmi Warassih. Selain itu, Adnan menyatakan permintaan maaf melalui forum yang sama (Kaskus) selambat-lambatnya 31 Januari 2014.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari diskusi di Sub Forum Kepolisian
di Kaskus. Dalam thread berjudul "Penegakan Hukum Pidana oleh Polri Yang Berorientasi Restorative Justice"
yang dibuat oleh akun Abdillahrifai, Adnan yang menggunakan
akun unyubunch ikut berkomentar.
Adnan menyebut buku Prof Esmi Warassih yang berjudul “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis” berdasarkan hasil plagiat. Ia menuduh ada empat frasa yang ‘ngejiplak’ sama persis dengan thesis S2 UI. Adnan juga menyebut bahwa Prof Esmi bukanlah murid mendiang Prof Satjipto Rahardjo yang baik karena mewajibkan mahasiswa membeli bukunya dan beberapa tuduhan lainnya.
“Sori kalo ane ngelanggar Rule. Ane cuma buka-bukaan sesuai fakta dan pengalaman ane, kalau di Undip gak kayak gitu, berarti hanya di Pasca dan Doktoral UGM, karena Esmi ngajar di sana,” sebut Adnan menggunakan bahasa gaya anak-anak kaskus.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Prof Esmi Warassih awalnya enggan menanggapi ini. Ia menuturkan bahwa persoalan ini diurus oleh Program S2 UGM. “Coba tanya ke Program S2 UGM,” ujarnya kepada hukumonline.
Namun, Prof Esmi akhirnya mau menceritakan kasus ini secara utuh. Ia menuturkan awalnya tak terlalu mempedulikan postingan atau komentar yang dibuat oleh “unyubunch”. Ia mengaku sudah mengetahui beberapa waktu lalu. “Saya nggak ada urusan lah ya, tapi ada banyak anak-anak (mahasiswa,-red) saya yang tak terima,” ujarnya.
Lalu, para mahasiswa Prof Esmi mencoba menelusuri pemilik akun “unyubunch”. Singkat cerita, diketahuilah bahwa pemilik akun bernama Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum UGM, setelah melakukan chatting dengan mahasiswa Prof Esmi yang coba menelusuri.
“Kemudian yang bersangkutan diundang oleh Prodi S2 FH UGM,” ujarnya.
Prof Esmi menuturkan Adnan sempat mengelak meski itu akun miliknya, bukan dirinya yang memposting komentar itu. Namun, bukti-bukti yang diterima Prof Esmi dan Prodi S2 FH UGM berkata lain. Akhirnya, Adnan mengakui perbuatannya itu.
“Saya sebagai orangtua mengatakan sudah minta maaf saja, nanti kalau mahasiswa saya yang bergerak akan lebih sakit,” tambahnya.
Selain itu, Prof Esmi membantah tuduhan Adnan terkait plagiarisme. Ia menuturkan bahwa dia menulis bukunya itu sudah jauh-jauh hari dari thesis S2 UI yang dituduhkan diconteknya itu. “Saya ini S2 selesai tahun 1980, S3 selesai tahun 1985. Saya sudah membimbing 60 doktor,” tambahnya.
Prof Esmi juga membantah bila dirinya mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku miliknya. “Saya nggak ada urusan untuk itu. Itu urusan penerbit,” tegasnya.
Adnan menyebut buku Prof Esmi Warassih yang berjudul “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis” berdasarkan hasil plagiat. Ia menuduh ada empat frasa yang ‘ngejiplak’ sama persis dengan thesis S2 UI. Adnan juga menyebut bahwa Prof Esmi bukanlah murid mendiang Prof Satjipto Rahardjo yang baik karena mewajibkan mahasiswa membeli bukunya dan beberapa tuduhan lainnya.
“Sori kalo ane ngelanggar Rule. Ane cuma buka-bukaan sesuai fakta dan pengalaman ane, kalau di Undip gak kayak gitu, berarti hanya di Pasca dan Doktoral UGM, karena Esmi ngajar di sana,” sebut Adnan menggunakan bahasa gaya anak-anak kaskus.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Prof Esmi Warassih awalnya enggan menanggapi ini. Ia menuturkan bahwa persoalan ini diurus oleh Program S2 UGM. “Coba tanya ke Program S2 UGM,” ujarnya kepada hukumonline.
Namun, Prof Esmi akhirnya mau menceritakan kasus ini secara utuh. Ia menuturkan awalnya tak terlalu mempedulikan postingan atau komentar yang dibuat oleh “unyubunch”. Ia mengaku sudah mengetahui beberapa waktu lalu. “Saya nggak ada urusan lah ya, tapi ada banyak anak-anak (mahasiswa,-red) saya yang tak terima,” ujarnya.
Lalu, para mahasiswa Prof Esmi mencoba menelusuri pemilik akun “unyubunch”. Singkat cerita, diketahuilah bahwa pemilik akun bernama Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum UGM, setelah melakukan chatting dengan mahasiswa Prof Esmi yang coba menelusuri.
“Kemudian yang bersangkutan diundang oleh Prodi S2 FH UGM,” ujarnya.
Prof Esmi menuturkan Adnan sempat mengelak meski itu akun miliknya, bukan dirinya yang memposting komentar itu. Namun, bukti-bukti yang diterima Prof Esmi dan Prodi S2 FH UGM berkata lain. Akhirnya, Adnan mengakui perbuatannya itu.
“Saya sebagai orangtua mengatakan sudah minta maaf saja, nanti kalau mahasiswa saya yang bergerak akan lebih sakit,” tambahnya.
Selain itu, Prof Esmi membantah tuduhan Adnan terkait plagiarisme. Ia menuturkan bahwa dia menulis bukunya itu sudah jauh-jauh hari dari thesis S2 UI yang dituduhkan diconteknya itu. “Saya ini S2 selesai tahun 1980, S3 selesai tahun 1985. Saya sudah membimbing 60 doktor,” tambahnya.
Prof Esmi juga membantah bila dirinya mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku miliknya. “Saya nggak ada urusan untuk itu. Itu urusan penerbit,” tegasnya.
Gara-Gara Twitter,
Ryan Babel Diinvestigasi
Ryan Babel kemungkinan besar harus menerima hukuman dari otoritas
sepakbola Jerman karena menyindir wasit Thorsten Kinhofer saat Hoffenheim
dikalahkan Hertha Berlin akhir pekan lalu.
Penyerang asal Belanda itu mendapat dua kartu kuning dalam tempo dua menit pada sebuah laga yang berakhir dengan skor 3-1.
Babel jelas kecewa dengan keputusan tersebut dan dia menulis di Twitter: "Saya tidak tahu, mungkin wasit sedang mabuk."
Federasi Sepakbola Jerman (DFB) saat ini tengah menginvestigasi pemain berusia 25 tahun tersebut dan komisi disiplin dengan tegas meminta Babel memberikan keterangan.
Saat masih berkostum Liverpool, tepatnya di bulan Januari 2011, Babel menerima sanksi denda £10,000 karena memasang foto wasit Howard Webb dengan kostum Manhcester United di sebuah situs jejaring sosial.
Penyerang asal Belanda itu mendapat dua kartu kuning dalam tempo dua menit pada sebuah laga yang berakhir dengan skor 3-1.
Babel jelas kecewa dengan keputusan tersebut dan dia menulis di Twitter: "Saya tidak tahu, mungkin wasit sedang mabuk."
Federasi Sepakbola Jerman (DFB) saat ini tengah menginvestigasi pemain berusia 25 tahun tersebut dan komisi disiplin dengan tegas meminta Babel memberikan keterangan.
Saat masih berkostum Liverpool, tepatnya di bulan Januari 2011, Babel menerima sanksi denda £10,000 karena memasang foto wasit Howard Webb dengan kostum Manhcester United di sebuah situs jejaring sosial.
Dari kedua kasus di atas dapat di simpulkan bawah dari dunia maya bisa
berimbas ke dunia nyata, tidak boleh sembarang membuat opini yang berbau
penghinaan kepada seseorang atau pun institusi. Di indonesia pun sudah ada UU
ITE yang mengatur segala tentang informasi dan transaksi elektronik di dalam
dunia maya. Meskipun ada kebebasan di dunia maya kita juga harus menggunakan
etika saat menggunakan jejaring sosial atau pun pesan elektronik agar tidak
berdampak masalah di kemudian hari.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/index.php/berita/baca/lt52d3e0fa13e81/hina-profesor-di-kaskus--mahasiswa-minta-maaf
http://komunikasi-etika.blogspot.com/2012/05/gara-gara-twitter-ryan-babel.html
http://www.hukumonline.com/index.php/berita/baca/lt52d3e0fa13e81/hina-profesor-di-kaskus--mahasiswa-minta-maaf
http://komunikasi-etika.blogspot.com/2012/05/gara-gara-twitter-ryan-babel.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar