Senin, 30 Juni 2014

kasus pelanggaran UUD ITE


Pada pemilu 2004, saat pemilu multi partai kedua dan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada sebuah perbincangan hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran kritik pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data perhitungan suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili.
Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji system tersebut
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi nampk keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak dapat ditembus),
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP (tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul 11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP 202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama partai.

Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Ketiadaan undang-undang cyber di Indonesia membuat Dani Firmansyah situs Tabulasi Nasional Pemilu milik KPU dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang

Undang-Undang ITE

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Sumber :
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html
http://fahrigindo.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html


Minggu, 04 Mei 2014

Tools Pengujian Aplikasi



Testing

Testing adalah proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software. Pengujian Perangkat Lunak adalah elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean.
Tujuan Pengujian perangkat lunak diantaranya 
  • Menilai apakah perangkat lunak yang dikembangkan telah memenuhi kebutuhan pemakai.
  • Menilai apakah tahap pengembangan perangkat lunak telah sesuai  dengan metodologi yang digunakan.
  • Membuat dokumentasi hasil pengujian yang menginformasikan kesesuaian perangkat lunak yang diuji dengan spesifikasi  yang telah ditentukan.
Dengan tujuan yang jelas maka dapat kita lihat apakah perangkat lunak yang di uji memiliki kesalahan yang banyak atau tidak, dan juga mengacu pada tujuan tersebut maka kita tidak akan keluar jalu yang telah ditentukan.
Aturan yang digunakan oleh aplikasi penguji perangkat lunak ini adalah :
  • Pengujian adalah proses eksekusi suatu program dengan maksud menemukan kesalahan.
  • Test case yang baik adalah test case yang memiliki probabilitas tinggi untuk menemukan kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.
  • Pengujian yang sukses adalah pengujian yang mengungkap semua kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.
Webserver

Webserver atau server adalah komputer yang dikhususkan untuk menaruh data website, hanya saja dalam hal ini server harus 24 jam online, jika tidak maka data tak bisa diakses oleh pengunjung website. Semua komputer logikanya bisa dijadikan server, namun server yang khusus untuk website punya spesifikasi khusus. Hal ini untuk menjaga agar kecepatan server stabil dan memenuhi kriteria yang dihadapkan. Selain bergantung paga spesifikasi hardware dan software, kecepatan webserver juga bergantung pada akses internet di tempat server berada atau juga tergantung pada kecepatan Internet Service Provider (ISP) yang digunakan untuk online, dan terlebih lagi juga bergantung pada jalur lokasi negara yang bersangkutan.

Web server adalah software yang menjadi tulang belakang dari world wide web (www). Web server menunggu permintaan dari client yang menggunakan browser seperti Netscape Navigator, Internet Explorer, Modzilla, dan program browser lainnya. Jika ada permintaan dari browser, maka web server akan memproses permintaan itu kemudian memberikan hasil prosesnya berupa data yang diinginkan kembali ke browser. Data ini mempunyai format yang standar, disebut dengan format SGML (standar general markup language). Data yang berupa format ini kemudian akan ditampilkan oleh browser sesuai dengan kemampuan browser tersebut. Contohnya, bila data yang dikirim berupa gambar, browser yang hanya mampu menampilkan teks (misalnya lynx) tidak akan mampu menampilkan gambar tersebut, dan jika ada akan menampilkan alternatifnya saja.

Webserver Stress Tool

Webserver Stress Tool adalah aplikasi yang digunakan untuk pengujian tingkat stress pada suatu aplikasi web yang melewati media http/https pada waktu yang bersamaan.
pengujian ini berlangsung sendiri-sendiri pada setiap user yang diatur untuk mengakses web tersebut mulai dari loading gambar bingkai dan sebagainya.
Pada pengujiannya kita dapat mengatur jenis profil dari user pengakses web ini semisal ada yang melihat tab download ada yang login ada yang melakukan poling. Setiap user akan direkam dan dilakukan penganalisaan apakah web itu dapat bertahan pada pengujian serempak dan melakukan pelaporan atas proses tersebut.
Jenis tes / fungsi yang dapat dilakukan oleh Webserver Stress Tool
·         Performance Tests
digunakan untuk menguji setiap bagian dari the webserver atau aplikasi web apakah lambat dan bagian mana yang harus dipercepat biasanya pada beberapa pengujian web yang menggunakan satu skrip per page dapat lebih cepat dalam pengaksesannya.
·         Load Tests
pengujian untuk memperhitungkan lalu lintas data yang dapat didukung web yang diuji, pengujian ini akan menyamakan dengan lingan asli untuk web yang belum di hosting di internet semisal pada server lokal
·         Stress Tests
mensimulasikan serangan “brute force” yang akan terjadi pada web server, biasanya pada kenyataannya digunakan untuk mensiasati situasi yang mungkin terjadi pada web ketika dihostingkan
·         Ramp Tests
digunakan untuk menghitung berapa banyak user yang dapat mengaksesnya sebelum terjadinya pesan eror.
·         dan lainnya
pengujian lainnya yang memungkinkan seperti database deadlock, semaphores dan lainnya
Aplikasi ini akan mengitung
·         waktu mengklik:
aplikasi ini akan mensimulasikan pengklikan apa saja yang terdapat dalam halaman web tersebut yang selanjutnya setiap aksi pengklikan akan dihitung jeda waktunya dan pengiriman yang dapat dilakukan oleh server dalam waktu bersamaan.
·         rata-rata waktu pengklikan: perhitungan nilai rata-rata per URL, per user atau per website
·         waktu untuk DNS: waktu yang digunakan oleh domain url pada saat diguinakan pengguna ketika mengakses langsung dns server..
·         waktu untuk terhubung: waktu yang digunakan untuk mengkoneksikan dengan server.
·         waktu untuk byte pertama(TFB): waktu yang diperlukan diantara inisiasi permintaan dan penerimaan dihitung dimulai dari pengiriman byte pertama dari server.
·         waktu permintaan(Request Time): waktu yang diperlukan untuk permintaan satu halaman http (seperti: HTML page, gambar, bingkai dsb)
·         User/Server Bandwidth: perhitungan atas bandwidth yang digunakan server dan user untuk dapat saling berhubungan.
·         pengiriman permintaan: angka pengiriman perhitungan selama waktu diserver
·          penerimaan permintaan: angka yang diterima dari pengiriman data dari server.
·          membuka permintaan: angka yang yang digunakan untuk menghitung permintaan yang berhasil dibuka
·         tingkat error: angka kegagalan dari permintaan per periode waktu , per user maupun per url
·         Webserver Stress Tool akan menganalisis setiap elemen kedalam spesifik data test yang selanjutnya disimpan kedalam log CSV-format agar mudah dilihatnya.

Kesimpulan

Aplikasi dapat menghitung performa pada webserver agar kita dapat melihat kemampuan dari webserver dan dapat memperbaiki performanya. Aplikasi ini cocok untuk menguji webserver agar mencapai performa yang terbaik. Aplikasi ini juga dapat melihat berapa banyak eror yang terjadi jika banyak yang mengakses webserver itu dan meliaht kinerja dari webserver itu. 

Sumber :
 http://bobyfahlevi.wordpress.com/2010/06/28/pengujian-aplikasi-web-dengan-webserver-stress-tool/
http://awaninsky.wordpress.com/2012/06/12/software-penguji-aplikasi/
http://andika-silalahi.blogspot.com/2012/07/apakah-web-server-itu.html

Jumat, 18 April 2014

Pelanggaran Etika Dunia Maya yg Menyebabkan Pertikaian Sehingga Masuk ke Ranah Hukum


Hina Profesor di Kaskus, Mahasiswa Minta Maaf

"Mulutmu adalah harimaumu." Ini mungkin peribahasa yang pas ditujukan kepada nasib Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM). Komentarnya yang memfitnah dan mencela profesornya di UGM, Prof Esmi Warassih menuai kecaman mahasiswa lain.

Akhirnya, Adnan Fauzi meminta maaf kepada profesornya itu. Ia pun membuat surat pernyataan permintaan maaf di forum serupa.

“Dalam hal ini menyatakan minta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kealpaan saya di dunia maya pada website “KASKUS”, pada tanggal 11 Mei 2012 dengan akun yang bernama "unyubunch" dikarenakan telah berkata kasar dan menyinggung serta memfitnah Prof Esmi Warassih, SH sebagai pengajar Maguster Hukum FH UGM,” demikian bunyi surat pernyataan itu.

Dalam pernyataan yang diposting di Forum Melek Hukum Kaskus (asuhan Hukumonline) itu, Adnan berjanji akan menghapus tulisan-tulisannya yang tak mengenakkan, menyinggunng dan memfitnah Prof Esmi Warassih. Selain itu, Adnan menyatakan permintaan maaf melalui forum yang sama (Kaskus) selambat-lambatnya 31 Januari 2014.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari diskusi di Sub Forum Kepolisian di Kaskus. Dalam thread berjudul "Penegakan Hukum Pidana oleh Polri Yang Berorientasi Restorative Justice" yang dibuat oleh akun Abdillahrifai, Adnan yang menggunakan akun unyubunch ikut berkomentar.

Adnan menyebut buku Prof Esmi Warassih yang berjudul “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis” berdasarkan hasil plagiat. Ia menuduh ada empat frasa yang ‘ngejiplak’ sama persis dengan thesis S2 UI. Adnan juga menyebut bahwa Prof Esmi bukanlah murid mendiang Prof Satjipto Rahardjo yang baik karena mewajibkan mahasiswa membeli bukunya dan beberapa tuduhan lainnya.

“Sori kalo ane ngelanggar Rule. Ane cuma buka-bukaan sesuai fakta dan pengalaman ane, kalau di Undip gak kayak gitu, berarti hanya di Pasca dan Doktoral UGM, karena Esmi ngajar di sana,” sebut Adnan menggunakan bahasa gaya anak-anak kaskus.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Prof Esmi Warassih awalnya enggan menanggapi ini. Ia menuturkan bahwa persoalan ini diurus oleh Program S2 UGM. “Coba tanya ke Program S2 UGM,” ujarnya kepada hukumonline.

Namun, Prof Esmi akhirnya mau menceritakan kasus ini secara utuh. Ia menuturkan awalnya tak terlalu mempedulikan postingan atau komentar yang dibuat oleh “unyubunch”. Ia mengaku sudah mengetahui beberapa waktu lalu. “Saya nggak ada urusan lah ya, tapi ada banyak anak-anak (mahasiswa,-red) saya yang tak terima,” ujarnya.

Lalu, para mahasiswa Prof Esmi mencoba menelusuri pemilik akun “unyubunch”. Singkat cerita, diketahuilah bahwa pemilik akun bernama Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum UGM, setelah melakukan chatting dengan mahasiswa Prof Esmi yang coba menelusuri.

“Kemudian yang bersangkutan diundang oleh Prodi S2 FH UGM,” ujarnya.

Prof Esmi menuturkan Adnan sempat mengelak meski itu akun miliknya, bukan dirinya yang memposting komentar itu. Namun, bukti-bukti yang diterima Prof Esmi dan Prodi S2 FH UGM berkata lain. Akhirnya, Adnan mengakui perbuatannya itu.

“Saya sebagai orangtua mengatakan sudah minta maaf saja, nanti kalau mahasiswa saya yang bergerak akan lebih sakit,” tambahnya.

Selain itu, Prof Esmi membantah tuduhan Adnan terkait plagiarisme. Ia menuturkan bahwa dia menulis bukunya itu sudah jauh-jauh hari dari thesis S2 UI yang dituduhkan diconteknya itu. “Saya ini S2 selesai tahun 1980, S3 selesai tahun 1985. Saya sudah membimbing 60 doktor,” tambahnya.

Prof Esmi juga membantah bila dirinya mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku miliknya. “Saya nggak ada urusan untuk itu. Itu urusan penerbit,” tegasnya.

Gara-Gara Twitter, Ryan Babel Diinvestigasi

Ryan Babel kemungkinan besar harus menerima hukuman dari otoritas sepakbola Jerman karena menyindir wasit Thorsten Kinhofer saat Hoffenheim dikalahkan Hertha Berlin akhir pekan lalu.
Penyerang asal Belanda itu mendapat dua kartu kuning dalam tempo dua menit pada sebuah laga yang berakhir dengan skor 3-1.

Babel jelas kecewa dengan keputusan tersebut dan dia menulis di Twitter: "Saya tidak tahu, mungkin wasit sedang mabuk."
Federasi Sepakbola Jerman (DFB) saat ini tengah menginvestigasi pemain berusia 25 tahun tersebut dan komisi disiplin dengan tegas meminta Babel memberikan keterangan.
Saat masih berkostum Liverpool, tepatnya di bulan Januari 2011, Babel menerima sanksi denda £10,000 karena memasang foto wasit Howard Webb dengan kostum Manhcester United di sebuah situs jejaring sosial.
       

Dari kedua kasus di atas dapat di simpulkan bawah dari dunia maya bisa berimbas ke dunia nyata, tidak boleh sembarang membuat opini yang berbau penghinaan kepada seseorang atau pun institusi. Di indonesia pun sudah ada UU ITE yang mengatur segala tentang informasi dan transaksi elektronik di dalam dunia maya. Meskipun ada kebebasan di dunia maya kita juga harus menggunakan etika saat menggunakan jejaring sosial atau pun pesan elektronik agar tidak berdampak masalah di kemudian hari.

Sumber :
http://www.hukumonline.com/index.php/berita/baca/lt52d3e0fa13e81/hina-profesor-di-kaskus--mahasiswa-minta-maaf
http://komunikasi-etika.blogspot.com/2012/05/gara-gara-twitter-ryan-babel.html