Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berhubungan dengan sesamanya. Tapi manusia juga mahluk spiritual karena kita juga selalu berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan kita. Tidak mungkin ada manusia yang hidupnya tanpa tuhan karena mereka akan merasa sendiri di dunia ini. Jika pada umat muslim hubungan kepada manusia dan hubungan kepada tuhan adalah penting.
Kenapa manusia membutuhkan tuhannya?
Pengertian Manusia
Dalam Al-Qur’an ada tiga istilah kunci yang mengacu pada makna pokok : manusia yaitu Al-Basyar, Al –Insan dan An-Naas. Disamping itu terdapat istilah lainnya. Namun terpulang kepada tiga istilah tersebut. Istilah lain yang dimaksud adalah Unas, Insiy dan Ins, yang secara keseluruhan menunjukkan pada pengertian manusia sebagai suatu kelompok atau golongan.
Secara singkat istilah Al Basyar mengandung makna manusia yang dengan sifat-sifat biologis seperti makan, minum, seks, berjalan di pasar dari segi inilah maka dapat di sebut sebagai makhlik yang sebaik-baiknya, yakni berjalan tegak dan menggunakan tangan ketika makan.
Kemudian kata Al Insan disebut dalam Al-Qur’an dalam arti manusia dihubungkan dengan keistimewaannya sebagai khalifah atau pemikul amanah, serta dihubungkan pula dengan proses penciptaannya. Manusia sebagai pemikul amanah, didalamnay berarti dapart menemukan hukum-hukum alam, menguasainya, atau dalam istilah Al-Qur’an mengetahui nama-nama semua benda dan kemudian menggunakannya. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa manusia adalah mahluk yang sanggup atau memiliki kemampuan rohani untuk menciptakan kebudayaan dan melaksanakan fungsunya sebagai khalifah dimuka bumi. Karena itu pula konsep Al Insan dalam Al Qur’an di hubungkan juga dengan konsep tanggung jawab. Maka kepadanya di wasiatkan agar berbuat baik, karena amalnya dicatat dengan cermat untuk diberi balasan sesuai dengan apa yang di kerjakannya karena itu insan menjadi musuh syaitan.
Adapun istilah kunci yang ketiga yaitu An Naas konsep ini mengacu kepada manusia sebagai makhluk sosial, dan inilah istilah manusia yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Jika diperhatikan secara keseluruhan istilah-istilah diatas yakni basyar, insan dan An naas, maka dapat disimpulkan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki sifat biologis, psikologis dan sosial. Secara keseluruhan ayat-ayat Al-qur’an yang menyebutkan istilah-istilah tersebut betapa besarnya perhatian Al qur’an terhadap manusia, melebihi perhatiaannya terhadap makhluk lainnya/
Dengan kemampuan biologisnya manusia dapat mengembangkan keturunannya dan dengan kemampuan psikologisnya manusia dapat melakukan hubungan dengan Tuhan dengan kemampuan sosialnya, manusia dapat berhubungan dengan manusia lainnya dan dengan lingkungannya.
Hakekat Manusia
Hakekat manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki keistimewaan dalam segala segi dibandingkan dengan makhluk lainnya. Inilah hakikat manusia yang membedakannya dengan makhluk lainnya.
Kedudukan Rohani dan Kebutuhan Hidup Manusia
Kedudukan Rohani
Manusia berkedudukan paling tinggi diantara segala makhluk Tuhan yang ada di bumi ini, terutama karena rohaninya yang antara lain mengandung aspek biologis, psikologis dan sosial, seperti akal pikiran dan perasaan dengan rohaninya yang ada didalam dirinyam manusia dapat melakukan hubungan dengan Tuhan, membedakan hal yang baik dan buruk yang berguna dan yang berbahaya.
Dengan daya rohaninya, manusia dapat mengenal tuhan yang menjadikan dirinya dan menjadikan segala makhluk, mengenal tentang kekuasaan, kesempurnaan dan keagungan Tuhan. Oleh karena itu, maka rohani manusia itulah yang menjadi tempat pertanyaan Tuhan kepada manusia terhadap amanat yang telah diserahkannya untuk ia pelihara dan ia jaga, serta telah ia sanggupi untuk mengerjakannya sedangkan makhluk yang lain menolak amanat Tuhan tersebut karena beratnya amanat tersebut.
Selain itu, rohani pula yang menjadi tempat tuntunan Allah dan tempat pemeriksaan-nya sedangkan jasmaninya pada saat itu hanya menjadi saksi yang mengatakan dengan jujur di hadapan Tuhan di Akhirat.
Melalui pendidikan rohani, manusia semakin mampu menyadari dirinya, mengenal dirinyam dan orang yang mengenal dirinya niscaya mudah mengenal Tuhannya. Sebaliknya orang yang jahil terhadapa rohaninya, niscaya jahil tentang dirinya dan kemudian menjadi jahil terhadap Tuhannya. Dengan daya rohaniah itulah manusia kemudian dapat menjadi makhluk yang memiliki keutamaan.
Kebutuhan Hidup Manusia
Agama
Agama merupakan kebutuhan manusia Agama berfungsi sebagai pengarah terhadap aktitivitas rohani manusia. Oleh karena itu tanpa agama, atau tidak mematuhi agama, manusia dapat jatuh kepada kehidupan yang nilainya lebih rendah dan binatang sehubungan dengan itu, agamakah yang mendidik menusia supaya hidup berkesopanan.
Peraturan agama islam yang mengatur perilaku manusia tersebut diatas, berkumpul di dalam al-qur’an dengan penjelasan sunnah Nabi Muhammad Saw. Kedua sumber itu berupaya membawa manusia kepada kehidupan yang baik dan mulia, serta membawanya kepada kebahagiaan hidup yang seimbang.
Harta
harta adalah perhiasan hidup bagi manusia di dunia ini segala jenis pekerjaan itu di bolehkan asal dengan jalan yang halal dan jangan menempuh jalan yang haram dan jangan pula mengambil pekerjaan yang dikutuk Tuhan, dan dibenci manusia. Ajaran islam tidak melarang seorang muslim memiliki harta sebanyak mungkin. Hal ini terlihat bahwa dari segi peribadatan dalam islam hampir seluruhnya memerlukan harta. Misalnya mengerjakan salat 5 waktu juga dalam hal zakat dan ibadah haji.
Islam mengatakan bahwa harta itu adalah menjadi ujian, dapat menjadi penyebab celaka dan bahagia, terkadang menjadi bahan pertikaian diantara manusia. Bahwa setiap manusia memerlukan harta namun dalam hal mencari dan menggunakan harta tersebut tidak boleh melanggar ketentuan Tuhan, karena pada hakekatnya harta itu berasal dari Tuhan.
Keturunan
Kebutuhan hidup manusia lainnya adalah anak atau keturunan guna melanjutkan kelangsungan hidupnya. Namun demikian islam mewujudkan orang tua agar keturunan yang dimilikinya hidup sesuai dengan kemampuan memberikan didikan dan pengajaran penghidupannya sehingga keturunan atau keluarga tersebut menjadi keluarga sakinah yang memberi kebahagiaan kepada semuanya.
Untuk itu maka perlu ada usaha yang sungguh –sungguh dari manusia untuk mendapatkan keturunan yang diharapkan itu mulai dari pemilihan calon pendamping hidup sifat atau tabiat calon pasangan masing-masing. Dengan terpenuhinya kebutuhan manusia tersebut, yakni petunjuk agama, harta dan keturunan kemudian ia mematuhi aturan agama, yang berkenaan dengannya maka akan tercapailah kebahagiaan hidupnya. Jika diperhatikan secara keseluruhan, hal-hal tersebut diatas menunjukkan bahwa ia dapat dicapai melalui hubungan dengan Tuhan, dengan manusia dan lingkungannya. Tanpa melakukan hubungan terhadap tiga hal diatas kebutuhan tersebut mustahil dapat diperoleh.
Landasan Hukum hubungan timbal balik manusia dengan Allah Swt.
Firman Allah Swt.
• Artinya : Mereka diliputi kehinaan dimana saja, mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia (QS. 3 ; 112)
• Artinya : Hanya engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada engkaulah kami mohon pertolongan (QS. 1 ; 5)
• Artinya : Berdo’alah kepadaku niscaya akan aku perkenankan bagimu (QS.23 ; 60)
• Artinya : Hai Orang –orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah zikir yang sebanyak-banyaknya dan bertasbihlah kepada Nya diwaktu pagi dan petang (QS. 33 ; 41-42)
Beberapa ayat diatas semuanya bertemakan hubungan manusia dengan Allah Swt. Pada ayat yang dikutip pertama hubungan tersebut mengambil bentuk berpegang teguh kepada agama dari Allah Swt. Yakni melaksanakan segala ketentuan agama yang telah ditetapkanNya. Kemudian ayat berikutnya ditegaskan bahwa hubungan kepada Allah itu dapat mengambil bentuk beribadah kepadanya yang diiringi dengan memohon pertolongan selanjutnya pada kutipan ayat yang ketiga manusia dianjurkan berdo’a kepada Allah Swt. Ini juga termasuk salah satu bentuk berhubungan dengan Allah. Sedangkan ayat yang dikutip terakhir berhubungan dengan Allah dapat mengambil bentuk berzikir dan bertasbih mengingat nama Allah dan mensucikanNya.
Dengan demikian berhubungan dengan Allah merupakan perintah Allah Swt. Hubungan tersebut dapat mengambil bentuk berpegang teguh kepada ajaran-ajaranNya, beribadah, berdo’a, zikir dan bertasbih.
Bentuk-Bentuk Hubungan dengan Allah Swt.
Berhubungan dengan Allah dapat mengambil bentuk yang bermacam-macam, dan berdasarkan landasan hukum ayat-ayat diatas bentuk hubungan tersebut dapat berbentuk berpegang teguh kepada agamanya beribadah, berdo’a, zikir dan bertasbih.
Adapun hadits bentuk – bentuk hubungan
Berpegang kepada agama Allah
Berpegang teguh kepada agama Allah merupakan suatu perintah yang amat pundamental. Hal ini dapat dijelaskan karena manusia dalam kehidupannya memerlukan norma dan kode etik yaitu sistem yang mengatur bagaimana berhubungan dengan Allah, dengan manusia dan lingkungan hidupnya manusia tidak dapat hidup sendiri ia memerlukan orang lain.
Agama mengatur hubungan manusia juga melalui tali perkawinan yang didalamnya diatur dan ditetapkan soal Akad Nikah sebagai pangkal pembangunan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Dari sini timbul masyarakat yang beradab, hanya mungkin terjadi kalau dilanjutkan dengan menegakkan keadilan, keadilan itu bersumber kepada hukum yang ditetapkan Allah. Bertindak berdasarkan hukum, menegakkan hukum, memelihara hukum, dan seterusnya adalah termasuk perintah Allah. Dengan mematuhi semua ini semua orang akan merasa hidup dalam suasana keadilan.
Yang mampu memberikan kode etik yang bernilai absolut untuk mengangkat martabat manusia dan membedakannya dari seluruh jenis binatang dan makhluk lainnya, hanyalah agama oleh sebab itu agama merupakan kebutuhan yang mendasar yang dihajatkan manusia. Itulah sebabnya Allah menyuruh manusia berpegang teguh kepada agama sesuai dengan firmanNya
“Maka hadapkanlah wajahmu lurus kepada agama sebagaimana engkau adalah Hanif (secara kodrat memihak kebenaran) itulah fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu” (QS. 30 ; 30)
Andai kata dalam kehidupan suatu masyarakat tidak di patuhi lagi nilai –nilai halal dan haram sudah tidak di kenal antara yang muhrim dan bukan muhrim. Lembaga perkawinan sudah diabaikan dan penguasa negeri yang adil tidak lagi diperhatikan seruannya, maka ketika itulah martabat kemanusiaan meluncur jatuh kemartabat binatang seperti yang disebutkan firman Allah Swt. dalam qur’an surat 7 ayat 179.
Dengan mengikuti uraian tersebut diatas terlihat jelas bahwa berhubungan dengan Allah dalam bentuk mematuhi ajaran-ajarannya pada hakikatnya adalah untuk kepentingan manusia sendiri, yaitu untuk terciptanya suasana kehidupan yang beradab dan martabat tidak jatuh kepada tingkat kehidupan binatang.
Beribadah Kepada Allah
Beribadah secara umum ibadah berarti bakti manusia kepada Allah Swt. Karena didorong dan di bangkitkan oleh Akidah Tauhid, ibadah juga berarti memusatkan pengabdiannya hanya kepada Allah semata, tidak ada yang disembah dan dipuja kecuali hanya Allah. Pengabdian berarti menyerahkan sepenuhnya secara lahir bathin kepada kehendak Allah semua itu dilakukan dengan kesadaran baik sebagai orang seorang dalam masyarakat maupun bersama-sama. Ibadah ini dilakukan, karena tujuan penciptaan manusia pada intinya agar ia beribadah Firman Allah Swt.
Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka mengabdi (ibadah) kepada-Ku tidak menghendaki mereka memberi makan kepadaKu, sesungguhnya Allah Dialah pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh”(QS. 56-58)
Pada ayat tersbut terlihat bahwa kata – kata ibadah dan dihubungkan dengan kata-kata rezeki yakni bahwa Allah tidak menghendaki rezki atau pemberian apapun dari ibadah dalam arti seluas-luasnya yang diperoleh manusia berupa kemakmuran hidup adalah untuk manusia sendiri bukan untuk Allah. Allah tidak menghendaki pemberian apapun dari manusia karena dia Mha Kaya dan Maha cukup, dan sebaginya.
Ibadah yang dikerjakan manusia dapat mengambil bentuk ibadah yang telah di tetapkan aturannya caranya dan ukurannya seperti salat, puasa, zakat dan haji dan ada pula yang tidak ditetapkan aturan ukuran, dan tata caranya seperti menolong. Ibadah model kedua ini waktu cara, dan kadarnya diserahkan kepada kesanggupan manusia harus didasarkan semata-mata karena Allah, bukan kareba tujuan-tujuan yang bersifat pribadi seperti ingin di puji orang lain.
Suatu kegiatan dalam kehidupan yang didasarkan kepada tujuan ibadah, akan memberikan ketenangan hidup dan kerja. Dari kerja yang diliputi ketenangan akan mendatangkan hasil yang lebih baik dari pada kerja yang dilakukan tanpa ketenangan. Seorang akan tenang jiwanya antara lain dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah tersebut. Sebaliknya manakala suatu kegiatan dalam kehidupan tidak bertujuan ibadah, maka mudah dijangkiti penyakit putus asa.
Demikian pula jika seseorang tanpa tujuan hidup atas dasar ibadah, maka dalam pekerjaannya mudah terlibat dalam kecurangan dan kejahatan, akan membawa akibat buruk dan kerusakan bersama dalam masyarakat.jadi suatu masyarakat atau negara akan hancur karena perbuatan jahat manusia, bahkan Tuhan akan menambahnya dengan menurunkan Azab siksaannya sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan manusia.
Dengan memperhatikan keterangan diatas, jelaslah bahwa hubungan dengan Allah melalui ibadah akan mendatangkan keuntungan kepada manusia sendiri, bukan untuk Allah, sebaliknya meninggalkan ibadah dapat mengundang bencana atau azab Allah oleh kareba itu hubungan dengan Tuhan perlu di pelihara agar tetap harmonis.
Berdo’a
Hubungan dengan Allah selanjutnya dapat mengambil bentuk berdo’a kepada Nya, yakni memohon sesuatu yang kita inginkan kepada Nya dengan tujuan agar menambah peningkatan pengabdian kepada Nya berdo’a memperlihatkan bahwa manusia, disamping memiliki kelebihan atau kekacauan berupa kekuatan fisik, akal, perasaan dan kemampuan rohaniyah lainnya, namun masih banyak sesuatu yang terjadi diluar batas kesanggupan dan kecakapannya. Misal manusia tak mampu menolak datang nya ajal (maut), menghentikan datangnya hujan, dan sebagainya.
Dalam do’a yang di panjatkan itu terdapat tata cara yang harus diperhatikan, dalam do’a itu manusia sedang berhadapan dengan Allah Swt. Hali ini perlu disertai dengan etika berdo’a dan adab-adabnya.
Dengan berdo’a tersebut, seseorang seolah-olah menyerahkan dirinya kepada Allah Swt, semata-mata. Namun do’a tersebut hendaknya dibarengi dengan usaha atau kerja keras yang tak mengenal lelah. Sebab terkabulnya do’a itu tidak terjadi dengan sendirinya melainkan memerlukan sarana lain untuk tersalurnya permohonan tersebut. Do’a tanpa usaha sama artinya orang yang memohon datangnya emas dari langit, mustahil hal ini akan terjadi.
Berzikir
Zikir telah mendapatkan tempat sendiri dalam ajaran islam, karena baik dalam Al-qur’an maupun hadits menyuruh memperbanyak berzikir kepada Allah yang pada intinya adalah mengingat Allah dan melakukan hubungan dengan Allah. Manfaat zikir tersebut juga kebahagiaan manusia sendiri, bukan untuk Allah. Firman Allah Swt. :
Dan berzikirlah kamu sekalian kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kamu memperoleh kebahagiaan (QS. 8 ; 45)
Ingat, hanya dengan berzikir kepada Allah, jiwamu akan tentram.(QS.13;28)
Yang jelas bahwa dalam zikir orang biasanya menyebutkan nama-nama Allah seperti pada kata-kata : Subhanallah (Maha Suci Allah) Allahu Akbar (Maha Besar Allah).
Zikir pada intinya mengingat Tuhan dapat diartikan mengingat dan menghayati ajaran Tuhan dan berupaya melaksanakan ajaran tersebut sesuai dengan kesanggupan yang dimiliki. Zikir dapat pula menjadi pengendali nafsu dan perilaku diri agar tidak menyimpang dari garis-garis atau ketentuan Tuhan.
Bertasbih
Bartasbih, seperti halnya berzikir merupakan salah satu bentuk hubungan dengan Tuhan. Dalam bertasbih biasanya seseorang mengingat Allah dengan memakai kata-kata “Subhanallah” yang artinya “Maha Suci Allah” bertasbih dapat membawa keuntungan bagi manusia yang melakukannya, cara melakukannya yang benar sama dengan melakukan zikir. Karena bertasbih adalah merupakan bahagian dari berzikir. Tasbih dipahami seperti akan menimbulkan semangat dalam kehidupan manusia untuk berusaha menghiasi diri dengan perilaku yang baik, dan berusaha sekeras mungkin mengatasi kekurangan yang ada pada dirinya.
Dalam melakukan hal –hal tersebut dibarengi dengn kerja keras, pemikiran, penghayatan, perasaan, dan perbuatan yang secara keseluruhan mencerminkan kesesuaiannya dengan apa yang dikehendaki Allah.
Taqwa Kepada Allah Swt.
Taqwa kepada Allah berarti melaksanakn semua perintah Allah Swt. Dan meninggalkan semua laranganNya, sebagaimana firman Nya :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esak (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (AlHasyr S. 59 ; 18)
Ayat tersebut memerintahkan kepada setiap orang yang beriman supaya bertaqwa kepada Allah Swt. Dan selalu instropeksi terhadap apa yang telah di kerjakan untuk memperbaiki dan meningkatkan iman/taqwa dimasa mendatang.
Mengerjakan Sholat 5 waktu
Shalat adalah tali penghubung antara makhluk dengan khaliqnya. Dengan melaksanakan sholat 5 waktu secara teratur berarti ia tidak pernah lupa pada Allah Swt. Dan senantiasa mendapat bimbingan dari padaNya. Sholah mempunyai kedudukan yang pokok dalam agama islam, perintah sholat diterima langsung dari Allah pada saat Nabi melaksanakan Isra’ Mi’raj. Shalat dikatakan sebagai tiang agama sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Yang artinya sebagi berikut :
“Shalat itu tiang agama barang siapa mendirikan sholat berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkan sholat berarti ia telah menghancurkan agama” (HR. Baihaqi)
Lebih dari itu sholat adalah amalan yang pertama kali akan di hisab atau di perhitungkan di hari kiamat, sabda Rasulullah Saw, dalam buku Drs. H. M. Ali Hasan yang Artinya :
“Yang mula pertama akan dihisab (ditanyakan) kepada agama islam, Seorang hamba pada hari kiamat ialah masalah sholat apabila sholatnya baik niscaya dinilai baiklah segala amalan lainnya. Jika sholatnya rusak, maka dipandang buruklah semua amalnya” (HR. Thabrani dari Abdullah bin Qurthin)
Berpuasa di Bulan Ramadhan
Puasa adalah latihan pengendalian diri untuk sampai kepada taqwallah dengan puasa, jiwa dan kepribadian akan lebih terlatih dan terbina, sehingga akan terciptalah pribadi yang berakhlak muliam sabar dan tabah dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah Swt. Oleh karena itulah puasa yang di syari’atkan melalui ayat Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 tidak hanya melarang makan dan minum di siang hari saja, tapi lebih dari itu puasa juga harus mampu menjaga ucapan-ucapan yang keji dalam sebuah hadits nabi yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.
Artinya :
“Adu lima perkara yang dapat membatalkan (merusak) orang yang puasa, yaitu : dusta, mempergunjingkan orang lain, menghasud/ mengadu domba, sumpah atau kesaksian palsu, dan pandangan dengan syahwat”
Menunaikan Zakat
Salah satu ajaran islam yang menyinggung masalah kepedulian sosial adalah zakat. Umat islam yang satu dengan yang lainnya adalah saudara nabi Muhammad mengibaratkan umat islam seperti satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan.
Setiap manusia diberi kelebihan sendiri-sendiri, termasuk kelebihan dalam hal rizki. Bagi umat islam yang mempunyai kelebihan harta yang sudah memenuhi kadar untuk dikeluarkan zakatnya, harus diingat, bahwa pada hartanya itu mensucikan jiwa. Artinya zakat dapat membersihkan harta yang dimilikinya sehingga halal dimakan, dan mensucikan diri dari sifat bakhil dan tamak.
Perintah shalat dan zakat selalu beriringan satu sama lainnya. Perhatikan firman Allah surat An Nur 56:
“Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat, dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat”
Jadi, kalau shalat titik tekannya adalah hubungan manusia kepada Allah sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan manusia lainnya . antara perintah shalat dan zakat adalah dua kali yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain saling terkait.
Bagi mereka yang tidak banyak harta, ia juga masih ada kesempatan untuk bershadakah atau berinfaq di jalan Allah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Taat Kepada Pemimpin
Dalam kehidupan bernegara diperlukan seorang pemimpin sebab tertibnya suatu masyarakat harus ada yang siap memimpin. Seorang pemimpin yang bijaksana akan bertanggung jawab terhadap apa yang ia pimpin, dan tidak semua orang mampu memimpin.
Oleh karena itu kewajiban yang dipimpin adalah harus taat kepada yang memimpin. Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 59 :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri diantara kamu”
Yang dimaksud “Ulil Amri” pada ayat diatas adalah pemimpin yang mengurus masalah keduniaan. Selagi tidak bertentangan dengan agama, kita harus memtaatinya. Jadi inti dari hadits Nabi tersebut adalah, bahwa taqwa sebagai realitas dari iman harus dibuktikan dengan melaksanakan amanat dengan baik maka ia akan masuk syurga.
Menurut Kesimpulan saya hubungan terhadap tuhannya sangat penting karena kita adalah mahluk spiritual, tapi hubungan manusia dengan sesama juga penting karena kita adalah mahluk sosial. Kita juga harus bisa membagi waktu agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap sesama manusia dan terus berhubungan baik dengan tuhan yang menciptakan kita.
Sumber : http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/hubungan-timbal-balik-antara-manusia-dan-allah/
Sabtu, 13 November 2010
Minggu, 07 November 2010
korupsi
Korupsi adalah masalah sosial yang saat ini sedang diperangi oleh semua negara, instansi, bahkan setiap individu. Bagaimana korupsi bermula di negeri yang kita cintai ini ? menurut beberapa pendapat yang pernah saya dengar, korupsi sudah terjadi pada masa penjajahan belanda dan kegiatan yang merugikan negara itu terus berlanjut sampai saat ini.
Banyak korupsi yang terjadi di negeri ini terutama di elit politik, maka pemeritah membuat sebuah komisi yang khusus menangani korupsi. Beberapa lembanga pemberantasan korupsi:
Orde Lama
Kabinet Djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Operasi Budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.
Orde Baru
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
Era Reformasi
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Kpk berhasil menangkap beberapa tersangka korupsi yang sudah merugikan negara yang terbanyak adalah elit politik.
Kenapa orang tergoda untuk melakukan tindakan korupsi?
Banyak orang merasa belum puas atas semua yang dia dapatkan, mereka mencari cara untuk bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari apa yang seharusnya dia dapatkan. Celakanya mereka memilih melakukanya dengan cara yang instan dengan korupsi. Korupsi dari sudut pandang islam hukumnya adalah HARAM, karena mereka yang melakukanya sama saja mengambil hak orang lain atau bisa di samakan dengan mencuri.
Manusia adalah makhluk paling baik bentuknya (QS 95:4) dan Sang Pencipta melengkapinya dengan pelbagai dorongan (keinginan) untuk mendukung kehidupannya. Salah satu dorongan yang relevan dengan tulisan ini adalah dorongan/keinginan memiliki dan lebih khusus lagi dorongan memiliki harta (QS 3:14). Dengan memiliki harta orang selain dapat memenuhi kebutuhan pisik diri dan keluarganya, juga dapat melaksanakan berbagai ibadah yang berkaitan dengan harta (ibadah maliyah) seperti infaq, zakat, naik haji dsb. Oleh karena itu manusia dituntut mencari harta itu (QS 62:10) tetapi harus secara sah/ halal. Bila ia mencarinya secara melawan hukum/ haram misalnya korupsi, ia dikenakan sanksi ganda. Hukum positif menjatuhkan vonis atasnya misalnya pidana penjara sementara eksekusi sanksi hukum syari’ah terjadi di akhirat.
Orang tergoda melakukan korupsi guna memenuhi dorongan untuk memiliki harta sebanyak mungkin, suatu dorongan yang sulit terpuaskan karena “manusia bila memiliki satu lembah emas ia ingin lembah kedua”, Di sisi lain, lingkungan yang semakin materialistik-hedonis dan iman yang melemah, mendorong pula orang menempuh jalan pintas yang tidak Islami. Dari sudut pandang Islam dorongan yang keliru itu dapat dicegah antara lain melalui peningkatan mutu shalat dan penguatan iman.
Pencegahan melalui shalat
Simaklah terlebih dahulu firman Allah SWT ini. “Dan tegakkanlah shalat karena shalat itu mencegah perbuatan keji (zina) dan munkar” (QS 29:10). Dalam kategori munkar itu termasuklah perbuatan korupsi (selanjutnya bila munkar disebut termasuk di dalamnya korupsi). Namun bila diamati cukup banyak orang yang melakukan shalat tetapi tak berhenti melakukan perbuatan korupsi. Bagaimana ini dijelaskan.
Sebagai muslim sejati kita meyakini firman Tuhan sebagai kebenaran mutlak jadi tak perlu diragukan sedikitpun.kebenarannya – shalat akan menghentikan perbuatan korupsi. Bahwa masih terjadi gap seperti dikemukakan di atas, kita seharusnya tidak mempersoalkan kebenaran firman Tuhan tetapi mempertanyakan kualitas shalat – apa ia termasuk kategori rusak. Dalam sebuah hadits disebutkan “barang siapa yang shalatnya tidak mencegahnya berbuat keji dan munkar maka Tuhan akan jauh darinya” . Dalam kondisi seperti itu “shalatnya rusak” dan ‘tidak disebut shalat lagi”,jelas Nabi. Sungguh merugilah orang itu karena ditegaskan Nabi lagi “Yang mula-mula dihisab dari seorang hamba Allah di akhirat adalah shalat. Bila shalatnya baik, baiklah pula semua amalannya, dan bila shalatnya rusak, rusak pula segala amalannya”. Tidakkah itu kerugian besar karena tak ada lagi “catatan postip” yang dibuat malaikat untuknya dalam menghadapi peradilan Tuhan. Di sisi lain, tidak ada lagi kesempatan memperbaiki shalat yang rusak itu. Rugi ‘kan? Maka mumpung masih hidup lakukanlah introspeksi agar tidak lagi terdapat shalat yang rusak itu dengan lebih dulu melakukan tobat dalam arti sebenarnya – menyesali perbuatan yang salah itu dan berjanji dengan Tuhan untuk tidak mengulanginya lagi selama -lamanyanya..
Pencegahan melalui penguatan iman
Setidaknya terdapat dua aspek iman yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sunguh. Pertama, rasa malu. Nabi menegaskan “malu itu bagian dari iman” Seorang pensyarah hadits mengatakan kelakuan orang yang kehilangan rasa malu ibarat kelakuan hewan – memakan milik siapa saja. Berapa banyak penyelenggara negara yang hidup hanya dari gaji tetapi memiliki kekayaan yang jauh melebihi penghasilannya yang sah sementara ia tidak merasa malu (beda kalau ia atau keluarganya memiliki usaha yang secara ekonomi menghasilkan). Anehnya masyarakat tidak mempersoalkan perangai pelaku white collar crime itu. “Bila engkau tidak punya malu lagi buatlah apa saja yang engkau mau” demikian Nabi menyatakan ketidaksukaannya. Ada rencana KPK menimbulkan rasa malu dengan menyediakan baju khusus bagi terdakwa korupsi tetapi tak jelas lagi juntrungannya sementara di China setiap terdakwa korupsi memakai baju khusus. Maka bila orang ingin jadi milyarder menjadi PNS bukanlah pilihan yang tepat. Keinginannya akan terealisir bila ia menjadi koruptor sekaligus. Maka jadilah pengusaha atau caleg tapi siap kalah. Bila tidak, bersiaplah menanggung resiko depresi atau bahkan gangguan jiwa.
Aspek kedua penguatan iman terkait dengan hari akhirat. Setiap mukmin sejati percaya akan adanya hari di mana amal perbuatan manusia akan dihisab (dikalkulasi) Tuhan. Hasilya: ada yang masuk surga dan ada yang masuk neraka. Agar terhindar dari neraka, selama di dunia orang harus melakukan perbuatan baik dan menghindari perbuatan munkar. Dalam keseharian kita menyebut amar ma’ruf nahi imunkar. Inilah indikator iman pada hari akhirat itu. Melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan munkar lainya mengindikasikan orang tidak beriman pada hari akhirat sebab beriman pada sesuatu tidak hanya dibenarkan oleh hati dan diikrarkan oleh lidah tetapi lebih-lebih lagi disertai perbuatan baik. Melakukan korupsi dan perbuatan terlarang lainnya pada hakekatya mengingkari hari berhisab itu.Perlu kiranya dicatat bahwa dalam waktu cukup lama setelah diangkat menjadi Rasul, tema dakwah beliau hanyalah dua - iman pada Allah dan iman pada hari akhirat. Ini menunjukkan betapa pentingngnya posisi iman pada hari berhisab itu dalam sistem keberagamaan kita.
Penegakan hukum
Sekiranya shalat dan iman seseorang tak mangkus (efektif) mencegahnya melakukan perbuatan korupsi maka diperlukan intervensi negara melalui penegakan hukum. Artinya, yang bersangkutan dihadapkan ke depan pengadilan seperti difahami dari hadits Nabi. “siapa di antara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah (hentikan) dengan tangannya, bila tak mampu maka dengan lidahnya, dan bila tak mampu(juga) maka dengan hatinya, itu iman paling lemah.Kata tangan dalam hadits ini bukan dalam arti denotasi atau hakiki (arti sebenarnya) jadi bukan secara pisik tetapi dalam arti konotasi atau majazi (arti kiasan). Di sini maksudnya kekuasaan. Ketika digunakan arti hakiki maka seseorang menjadi hakim sendiri dan ini potensial menimbulkan anarkisme.Dalam sistem ketatanegaraan kita kekuasaan itu dijalankan pemerintah dan dalam hal ini oleh kekuasaan kehakiman. Artinya sang koruptor harus diadili, artinya lagi hukum harus ditegakkan secara adil sebagaimana dikehendaki Nabi. “Sesungguhnya umat terdahulu binasa karena bila yang mencuri wong gede hukum diabaikan dan bila yang mencuri wong cilik hukum ditegakkan. Demi Allah sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri akan aku potong tangannya”, beliau mengingatkan. Jadi yang dituntut itu penegakan hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu. Sementara sang koruptor hendaknya menyadari bahwa hukum di dunia tidak membebaskannya dari hukum di akhirat. Oleh karena itu orang yang belum terkontaminasi oleh korupsi harus berpikir seribu kali sebelum melakukan perbuatan tercela dan terkutuk itu agar marwah tetap terjaga.Berkaitan dengan nilai dan moralitas, maka pemahaman dan pengamalan nilai akan menentukan sejauh mana seseorang berperilaku. Seseorang yang tidak memahami atau memahami tetapi tidak mampu mengamalkan, apalagi tidak memahami dan mengamalkan sebuah nilai maka dia akan cenderung berperilaku menyimpang dari nilai itu. Saya teringat masa kecil dimana orang tua dan lingkungan pada waktu itu menanamkan nilai kejujuran. Saya merasakan ada penyimpangan yang perlu diluruskan dalam pemahaman dan pengamalan nilai kejujuran dan mungkin nilai-nilai yang lain. Masa kecil yang diwarnai dengan perilaku anak dalam sebuah proses pembentukan dan pertumbuhan kepribadiannya.
Pada waktu itu kehidupan sehari-hari anak diwarnai dengan berbagai bentuk permainan dan enakalan. Sayangnya ketika anak-anak melangkah pada perbuatan mencuri (walaupun yang dicuri hanya berupa buah-buahan di pohon tetangga), banyak orang tua atau lingkungan menanggapi hal itu sebagai sesuatu yang lumrah/wajar dan dianggap hanya sebuah kenakalan anak. Ada kesalahan dalam pemahaman dan pengamalan termasuk dalam penanaman nilai kejujuran karena sikap permisif atau sikap toleran yang berlebihan, sehingga perbuatan mengambil yang bukan haknya atau mencuri itu dilumrahkan, yang seharusnya dilarang. Kita semua tahu bahwa masa kecil adalah masa pertumbuhan yang perlu diisi dan dibekali dengan nilai dan moralitas agar anak tumbuh menjadi manusia dengan integritas kepribadian utuh.
Selain itu saya juga ingat cerita fiktif "Si Kancil" baik di sekolah maupun di luar sekolah bahkan di rumah. Si Kancil digambarkan sebagai seekor binatang yang pintar tetapi licik, suka menipu binatang lain yang lebih kuat seperti gajah, suka mencuri ketimun di ladang pak tani, yang karena kepintaran dan kelicikannya sering lolos dari bahaya bahkan lolos dari hukuman. Akhir dongeng atau cerita fiktif itu tidak jelas, Si Kancil entah lari kemana yang jelas tidak tergambarkan balasan atau hukuman bagi Si Kancil atas kelicikannnya. Tanpa disadari, Si Kancil kemudian menjadi idola anak-anak yang mendengarkan atau membaca cerita itu, padahal dia suka mencuri dan menipu. Saya melihat ada bentuk transformasi nilai yang salah atau paling tidak kurang tepat dalam cerita fiktif atau dongeng itu.
Dua hal yang terkait dengan kesalahan pemahaman dan pengamalan nilai moral tersebut di atas disebabkan bentuk transformasi atau penanaman yang tidak tepat, dan saya yakin menjadi penyebab internal awal tumbuhnya ketidakjujuran atau kecurangan berikut dampak lain seperti ketidakamanahan atau pengkhianatan dan ketidakadilan. Padahal Allah SWT memerintahkan kepada kita manusia untuk berperilaku amanah dan adil seperti difirmankan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat 58 yang artinya: " Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil".
Memahami akar dan penyebab mewabahnya korupsi di Indonesia, baik faktor internal maupun eksternal, maka menjadi penting untuk dijawab adalah bagaimana mengatasinya. Menurut Baharudin Lopa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar mau menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan peribadi atau kelompok. Artinya semua itu harus berasal dari komitmen dan tekad yang kuat dari rakyat dan jajaran pemerintahan Indonesia. Secara konsepsional langkah mengatasi korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan akar proses korupsi yaitu sebelum, pada saat dan sesudah terjadi korupsi. Oleh karena itu langkah mengatasi korupsi harus dilakukan dengan cara mencegah dan menindak.
Mencegah terjadinya korupsi dilakukan untuk menciptakan faktor internal (faktor manusia)agar tidak terjerumus pada perilaku korupsi. Pendidikan dalam pengertian luas baik pendidikan formal di sekolah/lembaga pendidikan, pendidikan masyarakat melalui media komunikasi dan informasi serta teladan para pemimpin, dan pendidikan keluarga sebagai basis pembentukan dan pertumbuhan kepribadian, menjadi hal yang sangat penting dan perlu dijadikan prioritas. Selain itu faktor kesejahteraan bagi para pegawai atau aparat juga perlu mendapat perhatian agar mereka dapat hidup layak sesuai tuntutan tugas dan tanggung jawabnya.
Penciptaan faktor eksternal yang kondusif juga tidak kalah penting untuk mencegah korupsi. Sistim politik termasuk sistim pemerintahan di dalamnya, sistim ekonomi dan sistim hukum yang baik merupakan faktor penting mengingat kebanyakan korupsi terjadi pada ranah itu. Selanjutnya penindakan dilakukan untuk menghukum para pelaku korupsi (koruptor) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang dilakukan secara adil atau tidak tebang pilih, melalui proses hukum yang benar dan tidak terintimidasi oleh pendapat atau kepentingan di luar hukum.
Semua cara mengatasi korupsi baik yang bersifat pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) sudah banyak dilakukan dan dipraktekkan di Indonesia. Perlu evaluasi secara terus menerus untuk perbaikan dalam setiap langkah pencegahan dan penindakan. Maraknya korupsi di Indonesia menjadi gambaran riel perilaku bangsa Indonesia, oleh karena itu tidak dapat diatasi oleh pemerintah saja melainkan perlu keikut sertaan semua lapisan masyarakat dilingkup peran dan tugas masing-masing serta kerjasama antar komponen bangsa yang didasari komitmen bersama memerangi korupsi.
Korupsi merupakan perilaku menyimpang terhadap nilai dan moralitas apakah itu nilai keagamaan maupun kenegaraan. Korupsi adalah sebuah kejahatan, bahkan telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) karena dampaknya yang luar biasa terhadap kehidupan bangsa dan negara serta umat manusia. Bagi bangsa Indonesia, korupsi telah menjadi wabah yang kronis dan kritis mengingat Indonesia sebagai negara terkorup, yang jangan-jangan itu sebagai bukti bahwa korupsi telah membudaya di negara kita ini. Oleh karena itu upaya membangun Indonesia seutuhnya menjadi tugas penting dan harus diterjemahkan serta dilaksanakan secara benar oleh segenap jajaran pemerintahan dan masyarakat Indonesia. Pendidikan menjadi prioritas utama.
Transformasi nilai sejak usia dini oleh keluarga/orang tua dan lingkungannya tidak boleh lagi diwarnai dengan toleransi dan pembenaran-pembenaran subyektif. Nilai kejujuran, amanah, keadilan dan kebenaran perlu ditransformasikan menjadi perilaku manusia Indonesia agar korupsi gersang di negeri ini.
Korupsi adalah sebuah kejahatan karena berapa banyak uang negara yang di curi hanya untuk kepentingannya sendiri, karena itu pemerintah melakukan pendidikan sejak dini untuk mencegah korupsi menjadi suatu kebiasaan yang akan merusak masa depan mereka. Di beberapa sekolah sudah didirikan warung kejujuran, untuk melatih kejujuran para pelajar atau para pembelinya.warung kejujuran adalah warung di mana para pembelinya mebayar di sebuah kotak dan jika ada kembalianya mereka mengambilnya sendiri, tujuan didirikannya warung kejujuran untuk melatih kejujuran sejak dini, karena jika mereka sudah terbiasa jujur sejak dini maka akan tertanan sampai nantinya mereka dewasa.
Hukuman untuk para koruptor juga begitu ringan, mereka bisa hidup mewah di dalam penjara mereka membayar para petugas untuk mendapatkan fasilitas yang lebih dari napi yang lain. Mungkin pemerintah juga kurang mengawasi dengan ketat para tersangka korupsi itu, jika di penjara saja bisa hidup mewah bagai mana bisa mereka merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.mungkin juga harus di bangun penjara khusus untuk koruptor agar mereka bisa di awasi dengan ketat dan bisa membuat jera.
Di negara kita ini masih banyak orang yang hidup di bawah garis kemiskinan mungkin juga itu di sebabkan oleh korupsi. Mereka yang melakukan korupsi bukan hanya merugikan negara tapi juga masyarakat. Banyak uang yang di tujukan ke masyarakat di potong dan di pakai untuk dirinya sendiri, tidak heran masih banyak kemiskinan di negeri ini. Kejujuran memang mahal karena itu pemerintah ingin menanamkan sifat jujur itu sejak kecil agar nantinya jika mereka memegang tampu kekuasaan mereka tidak silau dengan uang.
Masih banyak masalah sosial jika korupsi itu tetap di ada, jika uang korupsi itu di kumpulkan mungkin bisa mensejahterakan semua masyarakat dan tidak ada yang tidak punya rumah, tidak bisa sekolah, dan semua orang bisa merasakan hidup yang lebih baik lagi . Mungkin korupsi juga berhubungan dengan iman seseorang karena jika iman mereka kuat mereka tidak akan tergoda dengan korupsi itu, maka kita harus menguatkan iman agar kita tidak tergoda oleh korupsi. Mudah mudahan negara yang kita cintai ini bisa cepat terlepas dari korupsi dan menjadikan masyarakatnya menjadi sejahtera.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
http://yusufrahman.blogdetik.com/2009/03/27/mengapa-orang-islam-masih-korup/
http://www.sripoku.com/view/37382/mencegah_korupsi
Banyak korupsi yang terjadi di negeri ini terutama di elit politik, maka pemeritah membuat sebuah komisi yang khusus menangani korupsi. Beberapa lembanga pemberantasan korupsi:
Orde Lama
Kabinet Djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Operasi Budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.
Orde Baru
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
Era Reformasi
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Kpk berhasil menangkap beberapa tersangka korupsi yang sudah merugikan negara yang terbanyak adalah elit politik.
Kenapa orang tergoda untuk melakukan tindakan korupsi?
Banyak orang merasa belum puas atas semua yang dia dapatkan, mereka mencari cara untuk bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari apa yang seharusnya dia dapatkan. Celakanya mereka memilih melakukanya dengan cara yang instan dengan korupsi. Korupsi dari sudut pandang islam hukumnya adalah HARAM, karena mereka yang melakukanya sama saja mengambil hak orang lain atau bisa di samakan dengan mencuri.
Manusia adalah makhluk paling baik bentuknya (QS 95:4) dan Sang Pencipta melengkapinya dengan pelbagai dorongan (keinginan) untuk mendukung kehidupannya. Salah satu dorongan yang relevan dengan tulisan ini adalah dorongan/keinginan memiliki dan lebih khusus lagi dorongan memiliki harta (QS 3:14). Dengan memiliki harta orang selain dapat memenuhi kebutuhan pisik diri dan keluarganya, juga dapat melaksanakan berbagai ibadah yang berkaitan dengan harta (ibadah maliyah) seperti infaq, zakat, naik haji dsb. Oleh karena itu manusia dituntut mencari harta itu (QS 62:10) tetapi harus secara sah/ halal. Bila ia mencarinya secara melawan hukum/ haram misalnya korupsi, ia dikenakan sanksi ganda. Hukum positif menjatuhkan vonis atasnya misalnya pidana penjara sementara eksekusi sanksi hukum syari’ah terjadi di akhirat.
Orang tergoda melakukan korupsi guna memenuhi dorongan untuk memiliki harta sebanyak mungkin, suatu dorongan yang sulit terpuaskan karena “manusia bila memiliki satu lembah emas ia ingin lembah kedua”, Di sisi lain, lingkungan yang semakin materialistik-hedonis dan iman yang melemah, mendorong pula orang menempuh jalan pintas yang tidak Islami. Dari sudut pandang Islam dorongan yang keliru itu dapat dicegah antara lain melalui peningkatan mutu shalat dan penguatan iman.
Pencegahan melalui shalat
Simaklah terlebih dahulu firman Allah SWT ini. “Dan tegakkanlah shalat karena shalat itu mencegah perbuatan keji (zina) dan munkar” (QS 29:10). Dalam kategori munkar itu termasuklah perbuatan korupsi (selanjutnya bila munkar disebut termasuk di dalamnya korupsi). Namun bila diamati cukup banyak orang yang melakukan shalat tetapi tak berhenti melakukan perbuatan korupsi. Bagaimana ini dijelaskan.
Sebagai muslim sejati kita meyakini firman Tuhan sebagai kebenaran mutlak jadi tak perlu diragukan sedikitpun.kebenarannya – shalat akan menghentikan perbuatan korupsi. Bahwa masih terjadi gap seperti dikemukakan di atas, kita seharusnya tidak mempersoalkan kebenaran firman Tuhan tetapi mempertanyakan kualitas shalat – apa ia termasuk kategori rusak. Dalam sebuah hadits disebutkan “barang siapa yang shalatnya tidak mencegahnya berbuat keji dan munkar maka Tuhan akan jauh darinya” . Dalam kondisi seperti itu “shalatnya rusak” dan ‘tidak disebut shalat lagi”,jelas Nabi. Sungguh merugilah orang itu karena ditegaskan Nabi lagi “Yang mula-mula dihisab dari seorang hamba Allah di akhirat adalah shalat. Bila shalatnya baik, baiklah pula semua amalannya, dan bila shalatnya rusak, rusak pula segala amalannya”. Tidakkah itu kerugian besar karena tak ada lagi “catatan postip” yang dibuat malaikat untuknya dalam menghadapi peradilan Tuhan. Di sisi lain, tidak ada lagi kesempatan memperbaiki shalat yang rusak itu. Rugi ‘kan? Maka mumpung masih hidup lakukanlah introspeksi agar tidak lagi terdapat shalat yang rusak itu dengan lebih dulu melakukan tobat dalam arti sebenarnya – menyesali perbuatan yang salah itu dan berjanji dengan Tuhan untuk tidak mengulanginya lagi selama -lamanyanya..
Pencegahan melalui penguatan iman
Setidaknya terdapat dua aspek iman yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sunguh. Pertama, rasa malu. Nabi menegaskan “malu itu bagian dari iman” Seorang pensyarah hadits mengatakan kelakuan orang yang kehilangan rasa malu ibarat kelakuan hewan – memakan milik siapa saja. Berapa banyak penyelenggara negara yang hidup hanya dari gaji tetapi memiliki kekayaan yang jauh melebihi penghasilannya yang sah sementara ia tidak merasa malu (beda kalau ia atau keluarganya memiliki usaha yang secara ekonomi menghasilkan). Anehnya masyarakat tidak mempersoalkan perangai pelaku white collar crime itu. “Bila engkau tidak punya malu lagi buatlah apa saja yang engkau mau” demikian Nabi menyatakan ketidaksukaannya. Ada rencana KPK menimbulkan rasa malu dengan menyediakan baju khusus bagi terdakwa korupsi tetapi tak jelas lagi juntrungannya sementara di China setiap terdakwa korupsi memakai baju khusus. Maka bila orang ingin jadi milyarder menjadi PNS bukanlah pilihan yang tepat. Keinginannya akan terealisir bila ia menjadi koruptor sekaligus. Maka jadilah pengusaha atau caleg tapi siap kalah. Bila tidak, bersiaplah menanggung resiko depresi atau bahkan gangguan jiwa.
Aspek kedua penguatan iman terkait dengan hari akhirat. Setiap mukmin sejati percaya akan adanya hari di mana amal perbuatan manusia akan dihisab (dikalkulasi) Tuhan. Hasilya: ada yang masuk surga dan ada yang masuk neraka. Agar terhindar dari neraka, selama di dunia orang harus melakukan perbuatan baik dan menghindari perbuatan munkar. Dalam keseharian kita menyebut amar ma’ruf nahi imunkar. Inilah indikator iman pada hari akhirat itu. Melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan munkar lainya mengindikasikan orang tidak beriman pada hari akhirat sebab beriman pada sesuatu tidak hanya dibenarkan oleh hati dan diikrarkan oleh lidah tetapi lebih-lebih lagi disertai perbuatan baik. Melakukan korupsi dan perbuatan terlarang lainnya pada hakekatya mengingkari hari berhisab itu.Perlu kiranya dicatat bahwa dalam waktu cukup lama setelah diangkat menjadi Rasul, tema dakwah beliau hanyalah dua - iman pada Allah dan iman pada hari akhirat. Ini menunjukkan betapa pentingngnya posisi iman pada hari berhisab itu dalam sistem keberagamaan kita.
Penegakan hukum
Sekiranya shalat dan iman seseorang tak mangkus (efektif) mencegahnya melakukan perbuatan korupsi maka diperlukan intervensi negara melalui penegakan hukum. Artinya, yang bersangkutan dihadapkan ke depan pengadilan seperti difahami dari hadits Nabi. “siapa di antara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah (hentikan) dengan tangannya, bila tak mampu maka dengan lidahnya, dan bila tak mampu(juga) maka dengan hatinya, itu iman paling lemah.Kata tangan dalam hadits ini bukan dalam arti denotasi atau hakiki (arti sebenarnya) jadi bukan secara pisik tetapi dalam arti konotasi atau majazi (arti kiasan). Di sini maksudnya kekuasaan. Ketika digunakan arti hakiki maka seseorang menjadi hakim sendiri dan ini potensial menimbulkan anarkisme.Dalam sistem ketatanegaraan kita kekuasaan itu dijalankan pemerintah dan dalam hal ini oleh kekuasaan kehakiman. Artinya sang koruptor harus diadili, artinya lagi hukum harus ditegakkan secara adil sebagaimana dikehendaki Nabi. “Sesungguhnya umat terdahulu binasa karena bila yang mencuri wong gede hukum diabaikan dan bila yang mencuri wong cilik hukum ditegakkan. Demi Allah sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri akan aku potong tangannya”, beliau mengingatkan. Jadi yang dituntut itu penegakan hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu. Sementara sang koruptor hendaknya menyadari bahwa hukum di dunia tidak membebaskannya dari hukum di akhirat. Oleh karena itu orang yang belum terkontaminasi oleh korupsi harus berpikir seribu kali sebelum melakukan perbuatan tercela dan terkutuk itu agar marwah tetap terjaga.Berkaitan dengan nilai dan moralitas, maka pemahaman dan pengamalan nilai akan menentukan sejauh mana seseorang berperilaku. Seseorang yang tidak memahami atau memahami tetapi tidak mampu mengamalkan, apalagi tidak memahami dan mengamalkan sebuah nilai maka dia akan cenderung berperilaku menyimpang dari nilai itu. Saya teringat masa kecil dimana orang tua dan lingkungan pada waktu itu menanamkan nilai kejujuran. Saya merasakan ada penyimpangan yang perlu diluruskan dalam pemahaman dan pengamalan nilai kejujuran dan mungkin nilai-nilai yang lain. Masa kecil yang diwarnai dengan perilaku anak dalam sebuah proses pembentukan dan pertumbuhan kepribadiannya.
Pada waktu itu kehidupan sehari-hari anak diwarnai dengan berbagai bentuk permainan dan enakalan. Sayangnya ketika anak-anak melangkah pada perbuatan mencuri (walaupun yang dicuri hanya berupa buah-buahan di pohon tetangga), banyak orang tua atau lingkungan menanggapi hal itu sebagai sesuatu yang lumrah/wajar dan dianggap hanya sebuah kenakalan anak. Ada kesalahan dalam pemahaman dan pengamalan termasuk dalam penanaman nilai kejujuran karena sikap permisif atau sikap toleran yang berlebihan, sehingga perbuatan mengambil yang bukan haknya atau mencuri itu dilumrahkan, yang seharusnya dilarang. Kita semua tahu bahwa masa kecil adalah masa pertumbuhan yang perlu diisi dan dibekali dengan nilai dan moralitas agar anak tumbuh menjadi manusia dengan integritas kepribadian utuh.
Selain itu saya juga ingat cerita fiktif "Si Kancil" baik di sekolah maupun di luar sekolah bahkan di rumah. Si Kancil digambarkan sebagai seekor binatang yang pintar tetapi licik, suka menipu binatang lain yang lebih kuat seperti gajah, suka mencuri ketimun di ladang pak tani, yang karena kepintaran dan kelicikannya sering lolos dari bahaya bahkan lolos dari hukuman. Akhir dongeng atau cerita fiktif itu tidak jelas, Si Kancil entah lari kemana yang jelas tidak tergambarkan balasan atau hukuman bagi Si Kancil atas kelicikannnya. Tanpa disadari, Si Kancil kemudian menjadi idola anak-anak yang mendengarkan atau membaca cerita itu, padahal dia suka mencuri dan menipu. Saya melihat ada bentuk transformasi nilai yang salah atau paling tidak kurang tepat dalam cerita fiktif atau dongeng itu.
Dua hal yang terkait dengan kesalahan pemahaman dan pengamalan nilai moral tersebut di atas disebabkan bentuk transformasi atau penanaman yang tidak tepat, dan saya yakin menjadi penyebab internal awal tumbuhnya ketidakjujuran atau kecurangan berikut dampak lain seperti ketidakamanahan atau pengkhianatan dan ketidakadilan. Padahal Allah SWT memerintahkan kepada kita manusia untuk berperilaku amanah dan adil seperti difirmankan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat 58 yang artinya: " Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil".
Memahami akar dan penyebab mewabahnya korupsi di Indonesia, baik faktor internal maupun eksternal, maka menjadi penting untuk dijawab adalah bagaimana mengatasinya. Menurut Baharudin Lopa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar mau menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan peribadi atau kelompok. Artinya semua itu harus berasal dari komitmen dan tekad yang kuat dari rakyat dan jajaran pemerintahan Indonesia. Secara konsepsional langkah mengatasi korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan akar proses korupsi yaitu sebelum, pada saat dan sesudah terjadi korupsi. Oleh karena itu langkah mengatasi korupsi harus dilakukan dengan cara mencegah dan menindak.
Mencegah terjadinya korupsi dilakukan untuk menciptakan faktor internal (faktor manusia)agar tidak terjerumus pada perilaku korupsi. Pendidikan dalam pengertian luas baik pendidikan formal di sekolah/lembaga pendidikan, pendidikan masyarakat melalui media komunikasi dan informasi serta teladan para pemimpin, dan pendidikan keluarga sebagai basis pembentukan dan pertumbuhan kepribadian, menjadi hal yang sangat penting dan perlu dijadikan prioritas. Selain itu faktor kesejahteraan bagi para pegawai atau aparat juga perlu mendapat perhatian agar mereka dapat hidup layak sesuai tuntutan tugas dan tanggung jawabnya.
Penciptaan faktor eksternal yang kondusif juga tidak kalah penting untuk mencegah korupsi. Sistim politik termasuk sistim pemerintahan di dalamnya, sistim ekonomi dan sistim hukum yang baik merupakan faktor penting mengingat kebanyakan korupsi terjadi pada ranah itu. Selanjutnya penindakan dilakukan untuk menghukum para pelaku korupsi (koruptor) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang dilakukan secara adil atau tidak tebang pilih, melalui proses hukum yang benar dan tidak terintimidasi oleh pendapat atau kepentingan di luar hukum.
Semua cara mengatasi korupsi baik yang bersifat pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) sudah banyak dilakukan dan dipraktekkan di Indonesia. Perlu evaluasi secara terus menerus untuk perbaikan dalam setiap langkah pencegahan dan penindakan. Maraknya korupsi di Indonesia menjadi gambaran riel perilaku bangsa Indonesia, oleh karena itu tidak dapat diatasi oleh pemerintah saja melainkan perlu keikut sertaan semua lapisan masyarakat dilingkup peran dan tugas masing-masing serta kerjasama antar komponen bangsa yang didasari komitmen bersama memerangi korupsi.
Korupsi merupakan perilaku menyimpang terhadap nilai dan moralitas apakah itu nilai keagamaan maupun kenegaraan. Korupsi adalah sebuah kejahatan, bahkan telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) karena dampaknya yang luar biasa terhadap kehidupan bangsa dan negara serta umat manusia. Bagi bangsa Indonesia, korupsi telah menjadi wabah yang kronis dan kritis mengingat Indonesia sebagai negara terkorup, yang jangan-jangan itu sebagai bukti bahwa korupsi telah membudaya di negara kita ini. Oleh karena itu upaya membangun Indonesia seutuhnya menjadi tugas penting dan harus diterjemahkan serta dilaksanakan secara benar oleh segenap jajaran pemerintahan dan masyarakat Indonesia. Pendidikan menjadi prioritas utama.
Transformasi nilai sejak usia dini oleh keluarga/orang tua dan lingkungannya tidak boleh lagi diwarnai dengan toleransi dan pembenaran-pembenaran subyektif. Nilai kejujuran, amanah, keadilan dan kebenaran perlu ditransformasikan menjadi perilaku manusia Indonesia agar korupsi gersang di negeri ini.
Korupsi adalah sebuah kejahatan karena berapa banyak uang negara yang di curi hanya untuk kepentingannya sendiri, karena itu pemerintah melakukan pendidikan sejak dini untuk mencegah korupsi menjadi suatu kebiasaan yang akan merusak masa depan mereka. Di beberapa sekolah sudah didirikan warung kejujuran, untuk melatih kejujuran para pelajar atau para pembelinya.warung kejujuran adalah warung di mana para pembelinya mebayar di sebuah kotak dan jika ada kembalianya mereka mengambilnya sendiri, tujuan didirikannya warung kejujuran untuk melatih kejujuran sejak dini, karena jika mereka sudah terbiasa jujur sejak dini maka akan tertanan sampai nantinya mereka dewasa.
Hukuman untuk para koruptor juga begitu ringan, mereka bisa hidup mewah di dalam penjara mereka membayar para petugas untuk mendapatkan fasilitas yang lebih dari napi yang lain. Mungkin pemerintah juga kurang mengawasi dengan ketat para tersangka korupsi itu, jika di penjara saja bisa hidup mewah bagai mana bisa mereka merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.mungkin juga harus di bangun penjara khusus untuk koruptor agar mereka bisa di awasi dengan ketat dan bisa membuat jera.
Di negara kita ini masih banyak orang yang hidup di bawah garis kemiskinan mungkin juga itu di sebabkan oleh korupsi. Mereka yang melakukan korupsi bukan hanya merugikan negara tapi juga masyarakat. Banyak uang yang di tujukan ke masyarakat di potong dan di pakai untuk dirinya sendiri, tidak heran masih banyak kemiskinan di negeri ini. Kejujuran memang mahal karena itu pemerintah ingin menanamkan sifat jujur itu sejak kecil agar nantinya jika mereka memegang tampu kekuasaan mereka tidak silau dengan uang.
Masih banyak masalah sosial jika korupsi itu tetap di ada, jika uang korupsi itu di kumpulkan mungkin bisa mensejahterakan semua masyarakat dan tidak ada yang tidak punya rumah, tidak bisa sekolah, dan semua orang bisa merasakan hidup yang lebih baik lagi . Mungkin korupsi juga berhubungan dengan iman seseorang karena jika iman mereka kuat mereka tidak akan tergoda dengan korupsi itu, maka kita harus menguatkan iman agar kita tidak tergoda oleh korupsi. Mudah mudahan negara yang kita cintai ini bisa cepat terlepas dari korupsi dan menjadikan masyarakatnya menjadi sejahtera.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
http://yusufrahman.blogdetik.com/2009/03/27/mengapa-orang-islam-masih-korup/
http://www.sripoku.com/view/37382/mencegah_korupsi
Langganan:
Postingan (Atom)